Quote:
Catatan Akhir Tahun, Semarang Kota Terkorup se-Jateng
Jakarta - Dari hasi monitoring Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah selama tahun 2012, tercatat 215 kasus tindak pidana korupsi ada di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan dari jumlah tersebut ternyata Ibu Kota Jateng yaitu Kota Semarang menduduki peringkat pertama untuk jumlah kasus terbanyak yang terjadi yaitu 20 kasus.
"Lima daerah dengan kasus terbanyak adalah Kota Semarang 20 kasus, Kabupaten Semarang 17 kasus, Karanganyar 10 kasus, Klaten dan Surakarta 9 kasus, Grobogan, Purworejo dan Kudus 8 kasus," kata Eko di kantornya, Jl Lempong Sari, Semarang, Senin (31/12/2012) sore.
Tidak hanya kasus terbanyak, Kota Semarang ternyata juga berada di peringkat atas untuk jumlah kerugian negara terbesar yang disebabkan oleh korupsi di Jateng. Jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 71,79 miliar lebih.
"Yang masuk lima terbanyak kerugiannya setelah Kota Semarang adalah Kajen Rp 43,88 miliar, Karanganyar Rp 28,2 miliar, Kendal Rp 25,84 miliar, dan Kabupaten Semarang Rp 22,55 miliar," tandasnya.
Bahkan di Kota Semarang, lanjut Eko, kepala daerahnya yaitu Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS menjadi tersangka dan divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim terkait kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012 dengan nilai Rp 344 juta. Saat ini proses persidanganya masih dalam tahap proses banding jaksa.
"Di Jawa Tengah, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam kasus korupsi ada tiga orang, sedangkan anggota DPRD ada 19 orang," tandasnya.
Ia menambahkan, sebanyak 74 persen kasus korupsi di Jateng ditangani oleh Kejaksaan, 24 persen ditangani Kepolisian, dan yang ditangani KPK hanya tiga kasus yaitu Soemarmo, ketua DPRD Jateng, Murdoko dalam kasus korupsi APBD Kendal tahun anggaran 2003 dan kasus suap hakim tipikor yang melibatkan hakim PN Tipikor Semarang Kartini Julian Magdalena Marpaung, hakim PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan adik ketua DPRD Grobogan non aktif Sri Dartutik.
"Dua persen lainnya kasus lawas yang sudah tidak terdeteksi penanganan awalnya," tutup Eko.
http://news.detik..com/read/2012/12/...orup-se-jateng
Quote:
Aneh, Bekas Orang Gila di Lantik Jadi Ketua DPRD Jateng
Seorang yang tiga tahun lalu pernah dinyatakan gila dan terpidana, pada tanggal 1 Novemper 2012 telah dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Jateng. Namanya, Rukma Setya Budi, anggota dewan asal F-PDIP.
Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Murdoko, sama-sama asal F-PDIP, yang hari ini (8/11) akan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait dakwaan penjara 7,5 tahun atas dugaan korupsi Rp 4,750 miliar saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jateng.
Aneh juga, bukan? Seorang Ketua DPRD dinon-aktifkan, eh penggantinya pun memiliki catatan yang diduga tidak kalah buruknya. Diberitakan, Rukma pernah dinyatakan gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang. Hal ini diketahui dari surat yang beredar di kalangan anggota DPRD Jateng, wartawan dan pegawai Pemprov Jateng. Surat keterangan gila tersebut bernomor 441.3/2/17534, ditandatangani oleh dr. Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009.
Hal yang menarik, Rukma dinyatakan gila saat pengadilan memvonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu, Rukma masih menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD setempat.
Dengan dalih âsurat keterangan gilaâ tersebut, maka hukuman penjara tidak dijalani olehnya.
Rukma Setya Budi tetap dilantik menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah 1 November 2012. Padahal, Rukma sempat dinyatakan sakit jiwa atau gila beberapa tahun lalu.
Rukma naik menjadi Ketua DPRD untuk menggantikan Murdoko. Dia lengser karena terlibat kasus korupsi dan saat ini sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Padahal, Rukma pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun.
Namun, dengan dalih surat keterangan tidak dalam kondisi sehat kejiwaanya, hukuman selama 1,5 tahun itu tak harus dijalani oleh Rukma. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009.
Usai dilantik, Rukma menyatakan bahwa semua yang menyangkut pengangkatan dirinya sudah melalui mekanisme dan aturan pergantian. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah. Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," kata Rukma, Kamis (1/11) lalu.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, Sri Widyayati menyatakan ada kemungkinan Rukma dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya tidak hafal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati.
Rumah sakit, menurut Sri Widyayati, bila mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja.
"Kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. Sebaiknya, dia diobati dulu terus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri minta pun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," ujar Sri Widyayati.
Setelah dilantik sebagai Ketua DPRD Jateng, Rukma sering tidak masuk kantor. Siang ini, ketika menyambangi Gedung DPR, tapi Rukma tidak ada di tempat.
"Sudah sejak siang tadi mas bapak tidak ada di ruangannya. Katanya kalau sedang ada yang mencari bilang sudah pulang," kata salah seorang staf Sekretariat DPRD Jateng di Kantor DPRD Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang.
http://www.merdeka.com/peristiwa/sel...-terdakwa.html
Spoilerfor tambahan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (17/8/2012). Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.
"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.
Bambang menjelaskan uang yang menjadi barang bukti yang diamankan oleh KPK dan MA sedang dihitung, namun yang jelas nominalnya di atas Rp 100 juta. "Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK dan KM agar perkaranya lancar," tambahnya.
http://www.fajar.co.id/read-20120818...-hakim-tipikor
Pantesan kotanya sangat kumuh terminal bis pelabuhannya bau pesing n dimana2 sampah berserakan
ternyata isinya orang2 pinter korupsi:
kapan berakhir korupsi ini?
BalasHapus